Langkah-langkah Cek NPSN Kampus untuk Verifikasi Keberadaan Institusi Pendidikan
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) merupakan kode identifikasi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan di Indonesia. NPSN sangat penting untuk verifikasi keberadaan institusi pendidikan agar dapat dipastikan bahwa lembaga tersebut resmi dan sah.
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan cek NPSN kampus guna melakukan verifikasi keberadaan institusi pendidikan:
1. Kunjungi situs web resmi Dapodik
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengunjungi situs web resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di situs web ini, terdapat fitur untuk melakukan pencarian NPSN berdasarkan nama sekolah atau kampus.
2. Masukkan data yang diperlukan
Setelah mengakses situs web Dapodik, masukkan data yang diperlukan seperti nama institusi pendidikan atau alamat kampus. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Cek hasil pencarian
Setelah memasukkan data yang diperlukan, sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa daftar institusi pendidikan yang sesuai dengan data yang dimasukkan. Pastikan untuk memeriksa NPSN kampus yang ditampilkan dan pastikan bahwa institusi pendidikan tersebut resmi dan sah.
4. Verifikasi keberadaan institusi pendidikan
Setelah mendapatkan NPSN kampus dari hasil pencarian, pastikan untuk melakukan verifikasi keberadaan institusi pendidikan dengan menghubungi pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan setempat. Dengan melakukan verifikasi, Anda dapat memastikan bahwa institusi pendidikan tersebut memang resmi dan sah.
Dengan melakukan langkah-langkah cek NPSN kampus untuk verifikasi keberadaan institusi pendidikan, Anda dapat memastikan bahwa institusi pendidikan yang Anda pilih adalah lembaga pendidikan yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi keberadaan institusi pendidikan sebelum memutuskan untuk mendaftar di lembaga tersebut.
Referensi:
1. Situs web resmi Dapodik:
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2014 tentang NPSN: