Langkah-langkah Mendapatkan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit
Salah satu hal yang sering dialami oleh mahasiswa adalah sakit dan tidak bisa masuk kampus. Ketika kondisi tersebut terjadi, penting untuk mendapatkan surat izin tidak masuk kampus agar tidak dianggap bolos dan mendapatkan sanksi dari kampus. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan surat izin tidak masuk kampus karena sakit:
1. Segera hubungi dosen atau koordinator mata kuliah
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera menghubungi dosen atau koordinator mata kuliah yang akan diikuti. Beritahukan kepada mereka bahwa Anda sedang sakit dan tidak dapat hadir di kelas. Mintalah mereka untuk memberikan izin tidak masuk kampus dan memberikan tugas pengganti yang harus dikerjakan.
2. Kunjungi dokter
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi dokter untuk mendapatkan surat keterangan sakit. Dokter akan melakukan pemeriksaan dan memberikan diagnosis serta tindakan yang perlu dilakukan. Pastikan untuk meminta surat keterangan sakit yang mencantumkan nama Anda, tanggal pemeriksaan, diagnosis, dan tindakan yang diberikan.
3. Ajukan permohonan surat izin tidak masuk kampus
Setelah mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter, ajukan permohonan surat izin tidak masuk kampus ke bagian administrasi kampus. Sertakan surat keterangan sakit dan berkas pendukung lainnya seperti fotokopi kartu mahasiswa atau identitas, serta formulir permohonan izin tidak masuk kampus.
4. Tunggu proses persetujuan
Setelah mengajukan permohonan, tunggu proses persetujuan dari pihak kampus. Biasanya, surat izin tidak masuk kampus akan disetujui jika Anda dapat memberikan surat keterangan sakit yang sah dan berkas pendukung lainnya lengkap.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendapatkan surat izin tidak masuk kampus dengan mudah dan tidak perlu khawatir akan mendapatkan sanksi dari kampus. Selain itu, penting untuk selalu menjaga kesehatan agar dapat tetap aktif dalam kegiatan perkuliahan.
Referensi:
1. Panduan Pengajuan Izin Tidak Masuk Kampus,
2. Prosedur Mendapatkan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit,
3. Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012,