Saat kuliah, tidak jarang mahasiswa mengalami kondisi sakit yang membutuhkan istirahat. Untuk itu, mahasiswa perlu mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit kepada pihak universitas agar dapat diberikan keringanan dalam mengikuti perkuliahan. Berikut adalah panduan untuk mahasiswa yang membutuhkan istirahat dan perlu mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit.
Pertama-tama, mahasiswa perlu membuat surat izin tidak masuk kampus karena sakit yang berisi alasan mengapa mahasiswa tidak dapat hadir ke kampus. Surat izin tersebut perlu ditujukan kepada pihak universitas dan ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan. Selain itu, mahasiswa juga perlu melampirkan surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti bahwa mahasiswa memang sedang sakit dan membutuhkan istirahat.
Setelah surat izin dan surat keterangan sakit selesai disiapkan, mahasiswa perlu mengajukan surat tersebut ke pihak universitas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Biasanya, surat izin tidak masuk kampus karena sakit perlu diserahkan ke bagian akademik atau bagian kemahasiswaan di universitas.
Dalam mengajukan surat izin tidak masuk kampus karena sakit, mahasiswa perlu memperhatikan batas waktu pengajuan surat izin agar tidak terlambat dan dapat diproses dengan cepat oleh pihak universitas. Selain itu, mahasiswa juga perlu mengikuti prosedur yang berlaku di universitas terkait pengajuan surat izin tidak masuk kampus karena sakit.
Dengan mengikuti panduan di atas, mahasiswa yang membutuhkan istirahat karena sakit dapat mengajukan surat izin tidak masuk kampus dengan mudah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, mahasiswa dapat mendapatkan keringanan dalam mengikuti perkuliahan dan mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk pemulihan kondisi kesehatannya.
Referensi:
1. Aulia, N. (2021). Panduan Pengajuan Surat Izin Tidak Masuk Kampus Karena Sakit. Diakses dari
2. Universitas Indonesia. (2021). Prosedur Pengajuan Surat Izin Tidak Masuk Kampus Karena Sakit. Diakses dari