NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional adalah sistem identifikasi pendidikan di Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap lembaga pendidikan di seluruh negeri. NPSN juga dikenal dengan sebutan Nomor Pokok Sekolah (NPS) atau Nomor Pokok Pendidikan (NPP).
Setiap lembaga pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, wajib memiliki NPSN yang unik. NPSN ini penting karena dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lembaga pendidikan, serta mempermudah dalam proses pengalokasian dana pendidikan.
NPSN terdiri dari 14 digit angka yang terdiri dari kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, jenis lembaga pendidikan, dan nomor urut lembaga pendidikan. Sebagai contoh, untuk TK Negeri di Kabupaten Bogor, NPSN akan dimulai dengan angka 32 (kode provinsi Jawa Barat), 71 (kode kabupaten Bogor), 03 (kode kecamatan), 01 (jenis lembaga TK), dan nomor urut lembaga pendidikan.
Dengan adanya NPSN, diharapkan setiap lembaga pendidikan dapat diidentifikasi dengan jelas dan akurat, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Referensi:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional